Pertemuan 14

 

CYBER ESPIONAGE / CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

 


 

 

MAKALAH EPTIK

Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun Oleh:

Erika Gabriella                                         ( 11180977 )

Jihan Safitri                                               ( 11181007 )

Maya Rizkiya                                            ( 11180414 )

 

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

 Jakarta

2021

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini kami susun sebagai salah satu syarat kelulusan pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extortion. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karenanya segala bentuk kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan demi kebaikan di masa yang akan datang. Semoga dengan disusunnya makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya bagi para peminat yang membaca tulisan ini.

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 02 Juli 2021

Penulis

 

 

Kelompok 10

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

BAB I PENDAHULUAN.. 4

BAB II LANDASAN TEORI. 5

BAB III PEMBAHASAN.. 8

BAB IV PENUTUP.. 10

 

 

  

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Hampir setiap saat manusia selalu terhubung dengan internet melalui telepon genggam. Semakin majunya perkembangan teknologi, semakin sedikit juga privasi setiap manusia. Contohnya, seperti pada Google yang selalu melakukan tracking terhadap aktifitas kita di internet hingga posisi kita di dunia nyata.

Internet sebagai hasil rekayasa teknologi banyak dijadikan sarana perbuatan melawan hukum yang pada perkembangannya melahirkan kejahatan yang berhubungan dengan pengguna komputer.

Saat ini berbagai cara untuk berinteraksi di dunia maya telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket transportasi umum.


 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung dengan cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti Pencurian Kartu Kredit, Hacking beberapa situs, menyadap data orang lain dan memanipulasi data ke dalam programmer komputer.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu :

1.      Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

2.      Tavani (2002) memberikan definisi cybercrime, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara Internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Secara Yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Karakteristik dari kejahatan di dunia maya adalah, sebagai berikut :

1.      Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk di deteksi pelaku dan hukum yang berlaku

2.      Sifat kejahatan cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat

3.      Perilaku kejahatan dari cybercrime tidak mengenal usia dan bersifat universal, bahkan diantaranya masih banyak anak-anak remaja.

4.      Modus kejahatan cybercrime adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bisa dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber

5.      Kerahasian informasi dengan mudahnya di dapatkan.


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

Jenis Cyber crime yang dirasa membahayakan khalayak dalam aktivitasnya adalah cyber espionage. Cyber Espionage adalah jenis cyber crime yang memata-matai target tertentu, seperti lawan politik, pedagang, kompetitor suatu perusahaan atau bahkan pejabat negara lain, karna kejahatan jenis ini tergolong tindak kejahatan “abu-abu”.

Internet merupakan media linformasi yang begitu luas, maka akses data yang menyangkut pihak lain patut menjadi perhatian dan dapat menjadi kejahatan yang serius. Pelaku menggunakan teknologi canggih untuk memata-matai secara online. Cyber Espionage biasa dilakukan dengan memanfaatkan spyware, dengan aplikasi di tanam di komputer korban, sehingga semua aktifitas dan data penting bisa diakses tanpa disadari.

Beberapa tipe malware yang digunakan untuk kegiatan ini adalah :

1.      Virus

2.      Worm

3.      Trojan

Ketiga tipe software tersebut nampak mirip, tetapi sifat dan cara penyebarannya sedikit berbeda. Trojan adalah tipe yang banyak digunakan, biasanya disisipkan di email.

Sebelum adanya perkembangan teknologi informasi yang menghadirkan internet sebagai salah satu medianya, dahulu tindakan pengintaian dilakukan secara konvensional, salah satunya adalah penyadapan dengan menggunakan alat perekam biasa, dengan hanya menyadap pembicaraan berbentuk suara sebagai sasarannya. Namun kini, memanfaatkan berbagai perangkat lunak (software) yang dapat di download secara gratismampu melakukan aksi pengintaian yang salah satunya adalah dengan penyadapan terhadap pihak lawan baik terhadap suara, gambar maupun data sebagai sasarannya, yang kini disebut Cyber Espionage.

Cara yang dilakukan dalam proses pengintaian:

1.      Pencarian data

2.      Scanning

3.      Akses illegal yang telah didaptkan

4.      Memata-matai data

Faktor pendorong yang sering terjadi pada Cyber Espionage :

1.      Faktor politik, biasanya terjadi antar negara. Tujuannya untuk mengetahui strategi-strategi yang akan digunakan lawan.

2.      Faktor ekonomi, biasanya kemiskinan membuat kriminalitas meningkat juga didunia maya, misalnya kasus pencurian kartu kredit.

3.      Faktor sosial  budaya, keamanan dan privasi data masyarakat menjadi mudah diakses oleh oknum jahat. Komunitas juga mendukung terjadinya Cyber Espionage, dengan meningkatnya SDM maka orang-orang yang memiliki keahlian sama dalam bidang hacking dan cracking akan berkumpul dalam suatu komunitas untuk mengembangkan keahliannya.

Spyware umumnya dapat dikenali dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1.      Kinerja komputer menurun, proses komputer menjadi lambat padahal hanya sedikit menggunakan aplikasi. Kemungkinan komputer sudah terkena spyware.

2.      Muncul iklan pop-up setiap kali user terkoneksi dengan internet. Pop-up akan muncul walaupun sudah berkali-kali di tutup.

3.      Adanya aktivitas mencurigakan, salah satunya komputer mengakses hardisk padahal user sedang tidak beraktivitas dengan komputernya. Munculnya ikon-ikon baru yang tidak jelas pada tray icon. Semuanya itu menandakan adanya aktivitas background yang sedang bekerja pada komputer.

Untuk mencegah terjadinya spyware:

1.      Hati-hati dalam melakukan browsing situs yang tidak jelas di internet.

2.      Lakukan update software antivirus terhadap komputer secara rutin.

3.      Instal anti-spyware seperti ad aware. Namun kadang spyware terbaru tidak terdeteksi. Itulah sebabnya sebaiknya software antivirus komputer di update secara berkala.


 

BAB IV

PENUTUP

 

Kesimpulan

Privasi adalah hal yang harus dijagaoleh setiap pengguna internet, jangan sembarang memberikan informasi data pribadi. Namun hal ini sedikit banyak kurang diperhatikan oleh pengguna, beberapa hal yang dituliskan pada bagian pencegahan dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak dari Cyber Espionage.

Cyber Espionage tidak bisa sepenuhnya dicegah, karena memang internet pada dasarnya adalah serba terbuka. Enkripsi atau berbagai proses keamanan data yang dilakukan hanya dapat meminimalisir terjadinya kejahatan cyber, karena suatu saat metode keamanan tersebut akan dapat dibobol dengan mudah.

Komentar