Pertemuan 13

 

Unauthorized Access to Computer System / Illegal Contents

/ Data Forgery

 

 

    




 

MAKALAH EPTIK

Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun Oleh:

Erika Gabriella                                         ( 11180977 )

Jihan Safitri                                               ( 11181007 )

Maya Rizkiya                                            ( 11180414 )

 

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

 Jakarta

2021

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini kami susun sebagai salah satu syarat kelulusan pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Unauthorized Access to Computer System / Illegal Contents/ Data Forgery. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karenanya segala bentuk kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan demi kebaikan di masa yang akan datang. Semoga dengan disusunnya makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya bagi para peminat yang membaca tulisan ini.

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 02 Juli 2021

Penulis

 

 

Kelompok 10

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

BAB II LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw

2.1.1. Unauthorized Access to Computer System

2.1.2. Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE

BAB III PEMBAHASAN

3.1. Motif Terjadinya Unauthoried Access to Computer System and Service

3.2. Penyebab Terjadinya Unauthoried Access to Computer System and Service

3.3. Penanggulangan Unauthoried Access to Computer System and Service

BAB IV PENUTUP

4.1. Kesimpulan10

4.2. Saran

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.     Latar Belakang

 

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.

Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized  access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet. 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1. Pengertian Cybercrime Dan Cyberlaw

 

a. Pengertian Cybercrime

Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.

Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1.         Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.         Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

b.  Pengertian Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1.         Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2.         Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

2.1.1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

 

2.1.2. Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE

Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.

Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE no 11 th 2008 salah satunya adalah serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) yang terdapat pada Pasal 30 dengan isi :

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Unauthorized Access to Computer System and Service atau serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) akan mendapatkan pidana dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE no 11 th 2008 Pasal 46, yaitu :

1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

 


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service

Adapun maksud atau motif pelaku dalam melakukan kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal, diantaranya adalah :

1.   Sabotase sistem.

2.   Pencurian informasi penting dan rahasia.

3.   Mencoba keahlian dalam menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

 

3.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service

Seiring berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di salah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya cybercrime :

1.   Minimnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi informasi dan komunikasi.

2.   Akses internet yang tidak terbatas dan proteksi sistem yang lemah.

3.   Pelaku cybercrime susah dilacak sehingga sulit di adili oleh hukum.

 

3.3. Penanggulangan Unauthorized Access to Computer System and Service

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan cybercrime :

1.   Menambah personil tenaga ahli ke dalam cyberpolice.

2.   Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap cybercrime.

3.   Peningkatan standar pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.

4.   Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan pembobolan sistem.

5.   Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya pembobolan sistem dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

6.   Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran pembobolan sistem.

 

 


 

BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2. Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.    Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya

2.  Kejahatan ini merupakan global maka perlu Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai Unauthorized access computer and service

3.      Tingkatkan keahlian aparat hukum mengenai Unauthorized access computer and service

4.  Gencarkan sosialisasi tentang Unauthorized access computer and service untuk Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya pembobolan sistem dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

 

Komentar